Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan Usai Divonis 7 Tahun

ammar-zoni-dipindah-ke-nusakambangan-usai-divonis-7-tahun . (net)

Tridinews.com - Ammar Zoni kembali menjalani masa pidananya di Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, setelah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pemindahan Ammar dilakukan bersama empat warga binaan lain yang terlibat dalam perkara yang sama. Mereka dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta menuju Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan pada Jumat (8/5) malam.

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan proses pemindahan dilakukan secara ketat dengan pengawalan dari berbagai pihak.

“Ammar Zoni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan,” kata Rika kepada wartawan, Sabtu (9/5).

Menurutnya, Ammar dan rombongan berangkat sekitar pukul 23.55 WIB setelah terlebih dahulu menjalani proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan.

Pemindahan tersebut juga mendapat pengawalan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta.

“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta,” jelasnya.

Ammar Zoni dan empat narapidana lainnya tiba di Nusakambangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.55 WIB.

Setibanya di lokasi, mereka langsung menjalani proses penerimaan sesuai prosedur, mulai dari serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, hingga administrasi lainnya.

“Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” tambah Rika.

Sebelumnya, Ammar Zoni telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penjualan narkoba dari dalam Rutan Salemba.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis (23/4). Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Ammar dihukum sembilan tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Ammar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia dinilai terlibat dalam pemufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menegaskan bahwa perbuatan Ammar dapat merusak generasi muda.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” lanjutnya.

Dengan pemindahan ini, Ammar Zoni akan menjalani sisa masa hukumannya di salah satu lapas dengan tingkat pengamanan tertinggi di Indonesia.

Editor: redaktur

Komentar