Gus Ipul Klarifikasi Donasi Sosial, Izin Penting untuk Transparansi

gus-ipul-klarifikasi-donasi-sosial-izin-penting-untuk-transparansi . (net)

Tridinews.com - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), memberikan penjelasan terkait aturan pengumpulan donasi yang sempat ramai diperbincangkan. Ia menekankan bahwa penggalangan dana untuk kepentingan sosial, terutama yang melibatkan masyarakat luas, sebaiknya dilakukan melalui prosedur perizinan resmi agar bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut Gus Ipul, masyarakat tetap bisa mengumpulkan dana, tetapi proses izin dapat dilakukan secara online dan tidak rumit. “Kalau mengumpulkan dana dari masyarakat, bisa dilakukan, dimulai dengan mengajukan izin lewat online, dan tidak rumit,” ujarnya, Rabu (10/12/2025). Setelah izin diperoleh, penggalang dana wajib melakukan audit penggunaan dana untuk menjaga transparansi.

Jika jumlah dana yang dihimpun kurang dari Rp 500 juta, audit bisa dilakukan mandiri. Namun, jika melebihi Rp 500 juta, harus melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP). Sementara itu, untuk situasi darurat seperti bencana alam, pengumpulan dana tetap diperbolehkan tanpa izin sebelumnya, dengan catatan audit harus dilakukan setelah bantuan tersalurkan.

Dasar hukum pengumpulan dana ini merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang mengatur mekanisme izin di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun kementerian. Gus Ipul menambahkan, sanksi bagi pelanggaran aturan ini relatif kecil, berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 10.000, karena tujuan utamanya adalah menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan dana.

Selain itu, aturan ini juga membantu masyarakat lebih percaya menitipkan donasi, memperkuat kredibilitas lembaga penggalang dana, dan mempermudah pemerintah memetakan bantuan yang dibutuhkan. Gus Ipul menegaskan pemerintah tidak melarang penggalangan dana, namun pelaporan setelah donasi selesai tetap penting. “Yang penting kami diberitahu dapatnya dari mana, dibaginya ke siapa, dan ke mana saja,” pungkasnya.

Editor: redaktur

Komentar