Gaji PPPK Paruh Waktu Jabar 2026 Cair Februari, Ini Penjelasannya

gaji-pppk-paruh-waktu-jabar-2026-cair-februari-ini-penjelasannya . (net)

Tridinews.com - Isu soal gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum cair di awal 2026 sempat membuat banyak pegawai resah, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh masalah anggaran.

Menurut Dedi Mulyadi—yang akrab disapa KDM—pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu memang mengikuti ketentuan administrasi masa kerja. Para pegawai tersebut secara resmi mulai bekerja pada 1 Januari 2026, sehingga gaji baru bisa dibayarkan setelah satu bulan kerja dijalani penuh.

“Mulai kerja Januari, kerja dulu satu bulan, baru gajian. Jadi gaji dibayarkan awal Februari 2026,” ujar KDM saat ditemui di Bandung, Kamis (22/1/2026).

Ia juga memastikan kondisi keuangan daerah dalam keadaan aman. Kas Provinsi Jawa Barat saat ini mencapai sekitar Rp707 miliar dan cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban pemerintah daerah, termasuk gaji pegawai dan pembayaran kepada kontraktor.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Untuk tahun 2026, gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat. Berdasarkan ketetapan terbaru, UMP Jawa Barat 2026 berada di kisaran Rp2.317.601 per bulan. Angka ini menjadi batas minimal gaji PPPK Paruh Waktu, meski nominal akhirnya bisa berbeda tergantung instansi, jam kerja, dan beban tugas.

Pemerintah menegaskan, meskipun status PPPK Paruh Waktu berlaku sejak Januari, pembayaran gaji bulan pertama tetap dilakukan setelah masa kerja satu bulan terpenuhi.

Dasar Penentuan Gaji

Penetapan gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada beberapa faktor utama. Pertama, UMP Jawa Barat sebagai standar minimum. Kedua, penyesuaian dari instansi penempatan sesuai karakter pekerjaan. Ketiga, kemungkinan tambahan hak lain seperti kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta tunjangan tertentu jika diatur oleh instansi.

Diatur dalam KepmenPAN-RB

Skema gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan penghasilan sebelumnya sebagai non-ASN atau mengikuti upah minimum daerah. Sumber gaji berasal dari pos anggaran di luar belanja pegawai.

Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara berkala. Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Jika diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, gaji akan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan besaran gaji mulai dari sekitar Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7 juta, tergantung golongan.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap para PPPK Paruh Waktu tidak lagi khawatir. Skema penggajian disebut sudah jelas dan memiliki dasar hukum, sementara peluang peningkatan status dan kesejahteraan tetap terbuka melalui kinerja yang baik.

Editor: redaktur

Komentar