70 Ribu Warga Bandung Dinonaktifkan dari BPJS PBI-JK

70-ribu-warga-bandung-dinonaktifkan-dari-bpjs-pbi-jk . (net)

Tridinews.com - Kementerian Sosial menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bagi 70.202 warga Kota Bandung. Kebijakan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data agar penyaluran bantuan pemerintah lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, dr Yorisa Sativa, mengatakan jumlah tersebut merupakan total warga yang terdampak penonaktifan berdasarkan hasil verifikasi terbaru.

“Untuk warga Kota Bandung yang terdampak penonaktifan PBI-JK, secara keseluruhan sebanyak 70.202 jiwa,” ujar Yorisa, Minggu (8/2/2026).

Penonaktifan ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Sosial yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Dalam kebijakan tersebut, kepesertaan PBI-JK dialihkan dari kelompok masyarakat yang dinilai mampu, yakni desil 6 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kepada kelompok tidak mampu yang berada di desil 1 hingga 5.

Setelah proses verifikasi dilakukan bersama pemerintah daerah, puluhan ribu kepesertaan PBI-JK di Kota Bandung dinonaktifkan. Yorisa menegaskan, angka tersebut murni berasal dari penghapusan jenis kepesertaan dan belum termasuk warga yang meninggal dunia atau berpindah segmen kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Data 70.202 ini murni penghapusan dari jenis kepesertaan versi BPJS Kesehatan, belum termasuk data peserta yang meninggal atau pindah segmen,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah memastikan warga yang terdampak penonaktifan tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Reaktivasi diprioritaskan bagi warga tidak mampu yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak, seperti penderita penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat yang membahayakan keselamatan jiwa.

Reaktivasi juga dapat dilakukan oleh warga yang belum tercantum dalam DTSEN, bayi dari ibu penerima PBI-JK yang kepesertaannya terhapus, serta peserta yang dinonaktifkan namun dinilai masih layak menerima bantuan. Proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan paling lama enam bulan sejak kepesertaan dinyatakan nonaktif, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.

Adapun mekanisme reaktivasi PBI-JK meliputi pelaporan ke fasilitas kesehatan, pengajuan ke Dinas Sosial, verifikasi data oleh petugas, hingga persetujuan dari Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan. Jika seluruh tahapan disetujui, status kepesertaan akan diaktifkan kembali.

Pemerintah Kota Bandung mengimbau masyarakat yang merasa masih berhak menerima bantuan PBI-JK agar segera melapor ke Dinas Sosial setempat, sehingga hak atas layanan kesehatan tetap dapat terpenuhi.

Editor: redaktur

Komentar