Tridinews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons keluhan masyarakat terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mendadak dinonaktifkan. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan bertujuan mengurangi anggaran negara, karena dana pemerintah untuk program PBI tetap sama.
Menurut Purbaya, penonaktifan peserta PBI JK sejatinya dilakukan untuk memperbaiki tata kelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar lebih tepat sasaran, terutama bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak dilakukan secara sembrono hingga memicu kegaduhan publik.
“Jangan sampai orang yang sedang sakit, mau cuci darah, tiba-tiba statusnya tidak aktif. Itu konyol. Uang yang saya keluarkan sama, tapi ributnya ke mana-mana. Pemerintah malah rugi dari sisi kepercayaan,” ujar Purbaya saat rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI bersama BPJS Kesehatan, Senin (9/2/2026).
Ia menilai persoalan utama bukan pada besaran anggaran, melainkan pada aspek operasional, manajemen, dan sosialisasi. Purbaya bahkan menegaskan bahwa jika penonaktifan justru membuat anggaran lebih efisien, polemik mungkin bisa dimaklumi. Namun faktanya, dana yang dikeluarkan negara tetap sama, sementara masyarakat dibuat bingung.
“Kalau uang yang keluar lebih kecil, ribut sedikit mungkin tidak apa-apa. Tapi ini uangnya sama, ributnya besar. Ke depan tolong dibenahi,” tegasnya.
Sebagai solusi, Purbaya mengusulkan agar penonaktifan peserta PBI JK tidak langsung berlaku. Ia menyarankan adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan yang disertai sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat. Dengan begitu, peserta yang dinonaktifkan punya waktu untuk bersiap atau mengajukan sanggahan jika merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Dalam rapat tersebut, Purbaya juga mengungkapkan bahwa pada Februari 2026 saja, jumlah peserta PBI JK yang dihapus mencapai sekitar 11 juta orang. Angka ini dinilai terlalu besar dan memicu kejutan di masyarakat.
“Sebelumnya penghapusan dilakukan bertahap, jutaan tapi kecil-kecil. Begitu Februari langsung 11 juta, ya pasti ramai. Banyak orang tidak tahu mereka sudah tidak masuk daftar, apalagi yang cukup berpengaruh. Ini yang harus dikendalikan,” jelasnya.
Ia menyarankan agar proses penghapusan dilakukan lebih halus dan bertahap, misalnya dibagi dalam beberapa bulan, agar tidak menimbulkan gejolak. Menurutnya, penentuan jumlah peserta PBI JK harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan berorientasi pada ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, serta keberlanjutan program JKN.
“Intinya ini masalah manajemen dan sosialisasi. Itu yang harus segera dibereskan,” pungkas Purbaya.
Menkeu Soroti PBI BPJS Dinonaktifkan Mendadak, Minta Tak Bikin Ricuh
. (net)