AHY Ungkap Hutan Lindung Aceh Tamiang Menyusut Drastis

ahy-ungkap-hutan-lindung-aceh-tamiang-menyusut-drastis . (net)

Tridinews.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membeberkan kondisi tata ruang di sejumlah daerah, salah satunya Aceh Tamiang, yang dinilai kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dipaparkannya, luas hutan lindung di wilayah tersebut mengalami penyusutan signifikan.

AHY menjelaskan, jika melihat kondisi tutupan lahan eksisting, luas hutan lindung di Aceh Tamiang masih relatif berimbang dengan kawasan budi daya. Dari total wilayah yang ada, sekitar 107.053 hektare tercatat sebagai hutan lindung, sementara 111.533 hektare lainnya digunakan untuk kegiatan budi daya.

“Ini sebagai ilustrasi, studi kasus Aceh Tamiang. Tutupan lahan eksisting menunjukkan hutan lindung dan kawasan budi daya masih hampir berimbang,” ujar AHY saat acara Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Namun, kondisi tersebut berubah drastis ketika masuk ke rencana pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023. Dalam dokumen itu, luas hutan lindung justru menyusut tajam menjadi sekitar 59.919 hektare. Sebaliknya, kawasan budi daya melonjak hingga 158.667 hektare.

“Dalam RTRW 2023 terlihat jelas terjadi penurunan. Hutan lindungnya tinggal kurang lebih separuh, selebihnya berubah menjadi kawasan budi daya,” kata AHY.

Menurut AHY, perubahan fungsi lahan di wilayah hulu akan berdampak langsung pada kondisi di hilir. Ia menegaskan, pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan berpotensi besar memicu bencana.

“Padahal daerah ini termasuk yang terdampak bencana paling berat dan sangat rentan. Kita perlu bertanya, apakah ada masalah konversi tata ruangnya dan apa yang harus kita lakukan ke depan,” ujarnya.

AHY menilai berbagai bencana banjir yang kerap terjadi di sejumlah wilayah, termasuk banjir rob di Pantura dan banjir di Bekasi, tidak bisa dilepaskan dari kerusakan di kawasan hulu. Banyak lahan resapan air yang seharusnya dijaga justru berubah fungsi menjadi bangunan, bahkan tidak jarang dilakukan secara ilegal.

Ia juga menyoroti lemahnya pengendalian perizinan dan ketidakpastian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang memperparah kondisi tersebut. Dampaknya, masalah banjir terus berulang dan semakin parah dari tahun ke tahun.

Untuk itu, AHY mendorong pemerintah daerah agar rutin memperbarui RTRW setiap lima tahun. Menurutnya, di tengah krisis iklim dan cuaca ekstrem, peta kerentanan wilayah bisa berubah dengan cepat. Setiap rencana pembangunan pun harus didahului dengan pengecekan daya dukung lingkungan serta peta risiko bencana dan perubahan iklim.

“Pendekatannya jelas, pembangunan tidak boleh melampaui kemampuan ruang. Harus dicek kondisi fisik dan lingkungan, peta risiko bencana, dampak perubahan iklim, baru kemudian ditentukan alokasi ruang yang sesuai,” tegas AHY.

Ia berharap, ke depan penataan ruang benar-benar menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan agar pertumbuhan ekonomi tidak dibayar mahal dengan bencana dan kerusakan lingkungan.

Editor: redaktur

Komentar