Dirut BPJS: Reaktivasi PBI JK Siap Jalan Asal Dasar Hukum Jelas

dirut-bpjs-reaktivasi-pbi-jk-siap-jalan-asal-dasar-hukum-jelas . (net)

Tridinews.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan pihaknya siap menjalankan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Menurut Ali, proses tersebut tidak akan menemui kendala berarti selama dasar hukum yang menjadi acuannya jelas.

Hal itu disampaikan Ali dalam rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertugas menjamin akses layanan kesehatan masyarakat, bukan lembaga yang berorientasi pada keuntungan.

“Kedudukan BPJS Kesehatan ini langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian atau lembaga tertentu,” ujar Ali.

Dalam rapat tersebut, Ali juga menyinggung masih adanya kesalahpahaman di masyarakat soal biaya kesehatan. Banyak yang mengira layanan kesehatan itu murah atau bahkan gratis, padahal kenyataannya biaya kesehatan sangat mahal.

“Yang sering salah persepsi, dikira kesehatan itu murah, gratis. Padahal kesehatan itu mahal. Hanya saja ada yang membayarkan,” katanya.

Ali menjelaskan, kuota nasional peserta PBI JK tetap mengacu pada batas maksimal 96,8 juta jiwa sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pada 2025 lalu, sekitar 11 juta peserta PBI dinonaktifkan setelah dilakukan pemutakhiran data.

Menurutnya, persoalan paling krusial akibat penonaktifan PBI banyak dialami peserta dengan penyakit katastropik, seperti penderita gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah secara rutin. Secara keseluruhan, terdapat 120.472 peserta dengan penyakit katastropik yang terdampak kebijakan tersebut.

Ali menambahkan, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), status kepesertaan masyarakat bisa aktif atau pasif. Masyarakat pun dapat mengeceknya dengan mudah, baik melalui layanan tatap muka maupun kanal non-tatap muka.

Terkait reaktivasi, Ali menegaskan bahwa secara prinsip prosesnya tidak sulit. BPJS Kesehatan hanya mengikuti keputusan yang ditetapkan Kementerian Sosial sebagai dasar hukum.

“Sebetulnya tidak terlalu sulit untuk peserta yang dinonaktifkan itu, asal surat keputusan Kemensos-nya jelas, kita tinggal mengikuti,” jelasnya.

Ia memastikan, secara umum tidak ada hambatan yang berarti dalam proses reaktivasi. Pengecualian hanya terjadi pada sebagian kecil peserta yang datanya belum diperbarui meski sudah dua kali melalui proses pemutakhiran.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan menyatakan siap melaksanakan kebijakan reaktivasi PBI JK kapan pun jika pemerintah memberikan dasar hukum yang jelas, demi memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

Editor: redaktur

Komentar