Menkes Ungkap Pasien Cuci Darah RI Tembus 200 Ribu Orang

menkes-ungkap-pasien-cuci-darah-ri-tembus-200-ribu-orang . (net)

Tridinews.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan jumlah pasien cuci darah di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan setiap tahun. Saat ini, total pasien cuci darah diperkirakan sudah mencapai sekitar 200 ribu orang, dengan penambahan pasien baru mencapai 60 ribu orang setiap tahunnya.

Hal itu disampaikan Budi dalam rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

“Jumlah pasien cuci darah di Indonesia totalnya sekitar 200 ribu. Setiap tahun bertambah sekitar 60 ribu pasien baru, sementara dari tahun sebelumnya masih ada sekitar 120 ribu pasien yang tetap menjalani terapi,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, pasien gagal ginjal yang menjalani cuci darah umumnya harus melakukan terapi dua hingga tiga kali dalam sepekan. Jika terapi ini terhenti, risikonya sangat besar dan bisa berujung fatal dalam waktu satu hingga tiga minggu.

“Pasien cuci darah ini tidak bisa berhenti. Kalau mereka sampai miss terapi, itu bisa berakibat kematian dalam waktu singkat,” tegasnya.

Budi mencontohkan, saat terjadi bencana alam di Aceh, layanan cuci darah menjadi salah satu prioritas utama pemerintah untuk segera dipulihkan. Pasalnya, penghentian layanan tersebut dapat berdampak langsung pada keselamatan pasien.

Selain pasien gagal ginjal, Budi juga menyoroti kelompok pasien penyakit katastropik lain seperti penderita kanker dan penyakit jantung. Menurutnya, penghentian terapi pada kelompok ini juga berisiko tinggi menyebabkan kematian.

Terkait polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Budi menegaskan bahwa jumlah pasien cuci darah yang terdampak sebenarnya relatif kecil. Dari total sekitar 200 ribu pasien cuci darah, hanya sekitar 12 ribu orang yang tercatat keluar dari skema PBI.

“Dari 200 ribu pasien cuci darah, yang keluar dari PBI itu hanya sekitar 12.262 orang. Tapi karena dampaknya besar, maka ini yang kemudian ramai dan menimbulkan kegaduhan di publik,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Budi mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial guna melakukan reaktivasi otomatis PBI bagi pasien penyakit katastropik selama tiga bulan ke depan. Reaktivasi ini diusulkan dilakukan tanpa perlu pasien mengajukan permohonan secara langsung.

“Kami mengusulkan SK Kemensos agar selama tiga bulan ke depan, layanan katastropik ini otomatis direaktivasi. Pasien tidak perlu datang mengurus apa pun, pemerintah langsung mengaktifkannya,” kata Budi.

Menurutnya, kebijakan ini penting agar tidak terjadi keraguan di tingkat rumah sakit maupun masyarakat, serta memastikan tidak ada pasien yang terhenti terapinya hanya karena persoalan administrasi.

Budi menambahkan, masa tiga bulan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan validasi ulang data penerima PBI agar lebih tepat sasaran. Proses validasi bisa dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Ia juga menyarankan agar kebijakan reaktivasi tidak langsung berlaku seketika, melainkan diberi jeda sekitar dua bulan sejak SK diterbitkan. Jeda ini dinilai penting agar BPJS Kesehatan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi dan mencegah kegaduhan di masyarakat.

Meski demikian, Budi mengingatkan bahwa reaktivasi PBI tetap harus mematuhi ketentuan undang-undang, yakni kuota maksimal 96,8 juta jiwa. Karena itu, setiap kebijakan harus tetap memperhatikan batas tersebut agar program JKN tetap berkelanjutan.

Editor: redaktur

Komentar