Tridinews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan dirinya pernah berpesan kepada sejumlah aktivis agar bersikap gentleman dalam menghadapi proses hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga aktivis lainnya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Menurut Yusril, seorang aktivis harus berani mempertanggungjawabkan perjuangannya dan membuktikan kebenaran melalui jalur hukum.
“Sebagai aktivis, Anda harus berani melakukan perlawanan. Anda harus gentleman. Buktikan bahwa Anda tidak bersalah di pengadilan,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Ia bahkan menyebut bahwa proses penangkapan maupun penyidikan seharusnya bisa menjadi ruang bagi aktivis untuk menunjukkan sikap kepemimpinan.
“Sebagai aktivis, Anda seharusnya menjadikan penangkapan dan proses penyidikan sebagai panggung. Anda harus berlatih menjadi pemimpin masa depan,” ujarnya.
Apresiasi Sikap Delpedro Cs
Yusril mengaku menghargai sikap Delpedro dan rekan-rekannya yang menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam putusan bebas, majelis hakim biasanya memberikan rehabilitasi terhadap nama baik, harkat, dan martabat para terdakwa.
Namun Yusril mengaku belum membaca secara lengkap putusan tersebut.
“Jika rehabilitasi belum dicantumkan oleh hakim, maka Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden,” kata Yusril.
Delpedro Dkk Divonis Bebas
Majelis hakim akhirnya memvonis bebas Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Keempatnya sebelumnya didakwa melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri dalam sidang di pengadilan Jakarta, Jumat (6/3/2026).
“Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat oleh penuntut umum,” ujar Harike dalam persidangan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara dua tahun bagi para terdakwa.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi tersebut.
Hakim juga menyebut kerusuhan saat aksi demonstrasi dipicu oleh kematian seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan.
Selain itu, tidak ada saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa.
Hakim menyimpulkan bahwa tidak terdapat ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan dalam unggahan tersebut, serta tidak ditemukan hubungan sebab-akibat langsung antara konten media sosial para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan.
Majelis hakim juga menilai para terdakwa tidak memiliki niat atau kesadaran bahwa unggahan mereka dapat memicu kerusuhan dalam demonstrasi tersebut.
Yusril: Aktivis Harus Gentleman Hadapi Hukum, Delpedro Dkk Bebas
. (net)