Pandji Kembali Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Hina Toraja

pandji-kembali-diperiksa-bareskrim-soal-dugaan-hina-toraja . (net)

Tridinews.com - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono pada Senin, 9 Maret 2026. Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rizki Agung Prakoso, mengatakan bahwa Pandji dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 WIB di kantor Bareskrim Polri di Jakarta.

“Pekan depan, hari Senin (9/3),” ujar Rizki kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan tersebut menjadi yang kedua bagi Pandji dalam perkara ini. Sebelumnya, pada 2 Februari 2026, komika tersebut telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan pertama itu, Pandji mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik terkait materi video yang ia sampaikan saat tampil dalam acara stand up comedy. Ia menyebut total ada 48 pertanyaan yang diajukan untuk mengklarifikasi isi materi tersebut.

Meski sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Toraja, Pandji menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Toraja pada November 2025 lalu. Kelompok tersebut menilai materi stand up comedy yang dibawakan Pandji mengenai prosesi pemakaman adat Toraja dianggap mengandung unsur penghinaan serta ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.

Menurut pelapor, materi tersebut dinilai melecehkan tradisi serta merendahkan martabat suku Toraja yang memiliki nilai budaya dan adat istiadat yang kuat.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi dan ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik. Salah satu yang turut diperiksa adalah admin kanal YouTube milik Pandji, yang diduga terkait dengan penyebaran video materi komedi tersebut di platform digital.

Selain menjalani proses hukum, pada Februari 2026 Pandji juga diketahui telah melaksanakan sanksi adat Toraja sebagai bentuk tanggung jawab moral atas polemik yang terjadi.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor: redaktur

Komentar