Doni Salmanan Bebas Bersyarat, Ditahan Sejak 2022

doni-salmanan-bebas-bersyarat-ditahan-sejak-2022 . (net)

Tridinews.com - Doni Salmanan akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Senin (6/4/2026). Terpidana kasus penipuan investasi bodong melalui platform Quotex ini sebelumnya divonis 8 tahun penjara.

Meski begitu, Doni baru menjalani sekitar 4 tahun masa hukuman setelah memperoleh remisi total lebih dari satu tahun serta melunasi denda sebesar Rp1 miliar.

Momen Haru Usai Bebas

Kebebasan tersebut langsung disambut momen hangat bersama sang istri, Dinan Fajrina. Melalui Instagram pribadinya, Doni membagikan potret kebersamaan mereka di sebuah restoran.

Dalam unggahannya, ia mengungkapkan rasa syukur sekaligus harapan untuk memulai kehidupan baru.

“Ini adalah momen yang sangat saya syukuri setelah melalui perjalanan hidup yang tidak mudah,” tulisnya.

Doni juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan di masa lalu dan berkomitmen menjadi pribadi yang lebih baik, terutama sebagai suami.

Ingin Bangkit dan Berkarya Lagi

Di fase barunya, Doni berharap bisa kembali aktif di media sosial dengan konten yang lebih positif. Ia juga meminta doa dan dukungan dari publik.

“Sebagai seorang suami, saya memiliki tanggung jawab untuk menafkahi dan membahagiakan keluarga saya,” ujarnya.

Tetap dalam Pengawasan

Meski telah bebas, Doni masih berstatus pembebasan bersyarat. Ia diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Bandung hingga masa hukumannya benar-benar selesai.

Sekilas Kasus

Doni Salmanan sempat menjadi sorotan nasional pada 2022 karena kasus penipuan berkedok trading binary option. Ia dikenal sebagai afiliator yang mempromosikan platform Quotex dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik dan membuka kesadaran luas soal risiko serta praktik ilegal di dunia investasi digital.

Editor: redaktur

Komentar