Tridinews.com - PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi per 18 April 2026. Kenaikan ini menjadi yang pertama sejak 2023 dan berlaku di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk LPG ukuran 12 kg, harga naik dari Rp192 ribu menjadi Rp228 ribu per tabung atau meningkat sekitar 18,75 persen. Sementara itu, LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg juga mengalami kenaikan dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu per tabung atau sekitar 18,89 persen.
Harga baru tersebut berlaku di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Adapun daerah lain menyesuaikan harga berdasarkan biaya distribusi masing-masing.
Penyesuaian ini dilakukan setelah sebelumnya harga LPG sempat diturunkan pada November 2023. Saat itu, penurunan terjadi seiring melemahnya nilai tukar dolar AS terhadap rupiah dan turunnya harga acuan energi global.
Namun kini, kondisi berbalik. Kenaikan harga LPG dipengaruhi oleh melonjaknya harga minyak mentah dunia. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyebut harga energi global yang meningkat ikut mendorong penyesuaian harga di dalam negeri.
Data menunjukkan bahwa Indonesian Crude Price (ICP) pada Maret 2026 mencapai 102,26 dolar AS per barel, naik signifikan dibanding bulan sebelumnya. Kenaikan ini dipicu oleh ketegangan geopolitik global.
Menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman, eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran berdampak besar terhadap pasokan energi dunia. Salah satu dampaknya adalah terganggunya distribusi melalui jalur vital seperti Selat Hormuz, yang menyumbang sekitar 20 persen pasokan minyak global.
Selain itu, serangan terhadap fasilitas energi di kawasan Timur Tengah juga memperparah kondisi pasokan, sehingga mendorong harga energi global terus meningkat dan berdampak langsung ke dalam negeri.
Harga LPG Nonsubsidi Naik hingga 18%, Berlaku April 2026
. (net)