Meta dan Google Diperiksa Kemkomdigi Terkait PP Tunas

meta-dan-google-diperiksa-kemkomdigi-terkait-pp-tunas . (net)

Tridinews.com - Meta dan Google memenuhi panggilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran aturan perlindungan anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa Meta telah lebih dulu diperiksa pada Senin (6/4), sementara Google menjalani pemeriksaan pada hari berikutnya di kantor Kemkomdigi, Jakarta.

Dalam proses tersebut, kedua perusahaan dicecar sebanyak 29 pertanyaan guna mendalami dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menurut Alexander, fokus pemeriksaan mengarah pada implementasi aturan turunan, khususnya ketentuan yang mengatur kewajiban platform digital dalam membatasi akses anak terhadap konten berisiko tinggi.

Hingga saat ini, hasil pemeriksaan belum diumumkan karena Kemkomdigi masih melakukan pendalaman. Namun, pihak Meta disebut telah berkomitmen untuk menyerahkan dokumen tambahan guna melengkapi proses investigasi.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemanggilan terhadap kedua perusahaan tersebut merupakan bagian dari penerapan sanksi administratif. Hal ini dilakukan karena Meta dan Google dinilai belum mematuhi ketentuan dalam regulasi yang berlaku, termasuk aturan pelaksana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Platform milik Meta seperti Facebook, Instagram, dan Threads, serta layanan milik Google seperti YouTube, dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dalam regulasi tersebut.

Sebagai platform dengan risiko tinggi, layanan-layanan tersebut diwajibkan untuk menerapkan pembatasan akses bagi anak. Namun hingga aturan diberlakukan, kewajiban tersebut dinilai belum sepenuhnya dijalankan.

Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan memastikan seluruh platform mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Editor: redaktur

Komentar