Tridinews.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar tidak gegabah menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika kesalahan yang ditemukan hanya bersifat administratif dan tidak ada bukti penyelewengan dana.
Dalam sambutannya pada acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, ia menegaskan pentingnya menghindari kriminalisasi terhadap kepala desa. Menurutnya, proses hukum seharusnya hanya dilakukan jika terbukti ada penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Ia bahkan menekankan akan meminta pertanggungjawaban kepada aparat kejaksaan jika tetap memaksakan penetapan tersangka tanpa dasar yang kuat. Burhanuddin menilai banyak kepala desa berasal dari masyarakat umum yang belum memiliki pemahaman memadai soal administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan.
Karena itu, ia mendorong agar pendekatan pembinaan lebih diutamakan dibandingkan penindakan hukum. Peran kejaksaan di daerah, khususnya para kepala kejaksaan negeri (Kajari), dinilai penting untuk memberikan pendampingan agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.
Ia juga menegaskan bahwa jika terjadi kesalahan administratif, tanggung jawab tidak sepenuhnya dibebankan kepada kepala desa. Menurutnya, dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten memiliki peran utama dalam pembinaan dan pengawasan, sehingga harus ikut bertanggung jawab jika terjadi masalah.
Di sisi lain, Burhanuddin tetap mengingatkan agar tidak ada praktik korupsi di tingkat desa. Ia berharap tata kelola desa ke depan semakin transparan dan akuntabel.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kepala desa atau lurah di Indonesia pada 2025 mencapai lebih dari 76 ribu orang. Sementara total wilayah setingkat desa di Indonesia mencapai sekitar 84 ribu, yang terdiri dari desa, kelurahan, dan unit permukiman transmigrasi.
Jaksa Agung Minta Kades Tak Mudah Dijadikan Tersangka
. (net)