Dewas: Karutan KPK Tidak Sesali Perbuatannya

dewas-karutan-kpk-tidak-sesali-perbuatannya . (net)

Tridinews.com - Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi, telah dijatuhi vonis sanksi etik berat terkait kasus pungli di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan Fauzi tidak menyesal terlibat dalam skandal tersebut.


Hal itu disampaikan Dewas KPK saat membacakan hal memberatkan dalam vonis etik kepada Fauzi. Fauzi mengaku kasus pungli rutan terjadi akibat kelalaiannya sebagai Karutan.


"Terperiksa tidak merasa menyesal dan berpendapat apa yang terjadi di Rutan KPK merupakan kebodohannya selama menjabat sebagai Karutan KPK," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).


Dewas mengatakan perbuatan Fauzi telah mencoreng nama KPK. Kasus pungli rutan yang melibatkan Fauzi juga tidak sesuai dengan identitas KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.


"Hal yang memberatkan, terperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Rutan cabang KPK. Akibat perbuatan terperiksa kepercayaan publik kepada KPK semakin merosot. Perbuatan terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Albertina.


Dalam pertimbangannya, Dewas juga tidak menemukan adanya hal meringankan dari perbuatan Fauzi. "Hal meringankan, tidak ada," imbuh Albertina.


Achmad Fauzi Tak Terima Uang Pungli tapi Divonis Sanksi Berat


Achmad Fauzi telah divonis sanksi berat dalam pelanggaran etik terkait kasus pungli di Rutan KPK. Namun Dewas KPK tidak menemukan adanya aliran uang yang diterima Fauzi dalam kasus tersebut.


"Untuk Achmad Fauzi yang Karutan sekarang itu gimana? Itu memang untuk di Dewas kita belum menemukan aliran uang yang langsung melalui rekening," kata Albertina.


Albertina mengatakan Dewas menemukan bukti pelanggaran etik lain yang dilakukan Fauzi. Pelaku dinilai telah lama mengetahui adanya pungli di Rutan KPK dan tidak melakukan tindakan.


"Di dalam pertimbangan di situ dipertimbangkan bahwa Achmad Fauzi ini sejak awal bertugas di KPK sudah pernah melakukan pertemuan dengan yang diistilahkan lurah dan sudah ada komunikasi di situ di rutan ini ada pungutan-pungutan yang dibagikan," tutur Albertina.


Menurut Albertina, dalam pertemuan yang terjadi di rumah makan daerah Tebet pada 2022, Fauzi sempat ditanya oleh para pelaku pungli Rutan KPK terkait kelanjutan praktik tersebut. Fauzi, menurut Albertina, mengizinkan perbuatan itu dilakukan namun harus secara hati-hati.


"Lalu pada waktu itu ditanyakan kepada yang bersangkutan apakah ini diteruskan? Lalu yang bersangkutan menjawab saya juga memahami keadaan teman-teman tidak mau istilahnya mematikan rezeki yang penting hati-hati. Dalam pertemuan itu juga ditanyakan bapak perlu berapa, kemudian beliau waktu itu menyampaikan untuk sekarang tidak membutuhkan," ungkap Albertina.


Perbuatan itu dinilai Dewas KPK sebagai pelanggaran etik. Sebagai Karutan, Fauzi dianggap membiarkan praktik pungli terjadi di Rutan KPK.


"Dalam pemeriksaan Dewas tidak menemukan transfer-transfer melalui rekening. Dan dari lurah-lurah pun belum menyerahkan langsung kepada Karutan. Tapi yang menjadi catatan penting di sini Karutan ini tau ada pungutan liar itu sehingga majelis mempertimbangkan sebagai Karutan, Achmad Fauzi, ini melakukan pembiaran. Di situ yang bersangkutan disalahkan secara etik," papar Albertina.


Achmad Fauzi hari ini dijatuhi vonis etik sanksi berat. Dia diminta melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Editor: redaktur

Komentar