Tridinews.com - Seorang warga negara Malaysia diamankan jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Iya kedapatan menyelundupkan narkoba. jenis ketamin, kokain, sabu, dan benzo.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pelaku tertangkap atas kerja sama Bareskrim Polri dan Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
"Pelaku atas nama Jhonathan Goh Wasern (36)," ujar Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Jhonathan diamankan pada 5 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Tim Bareskrim Polri di bawah pimpinan AKBP Andi Oddang Riuh Hutomo, yang mendapatkan informasi dari Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta, langsung mengamankan pelaku.
"Tim mendapatkan informasi dari Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta bahwa ada temuan narkotika yang disembunyikan di dalam celana Jhonathan Goh Wasern," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Jhonathan kemudian ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku membawa narkoba dari Bangkok menuju Jakarta.
"Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan mengaku barang dibawa dari Bangkok menuju Jakarta," ucapnya.
Dari WN Malaysia itu, polisi menyita barang bukti antara lain sebungkus plastik klip berisi kokain, 11 plastik klip berisi ketamin, seplastik klip berisi sabu, 14 tablet benzo, iPhone 15, USD 5 sebanyak 28 lembar, USD 10 sebanyak 5 lembar, USD 20 sebanyak 7 lembar, USD 100, USD 1 sebanyak 5 lembar, dan 3 paspor Malaysia.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: redaktur