Tridinews.com - Pemerintahan Presiden Donald Trump untuk diperintahkan menerima sekitar 12.000 pengungsi untuk masuk ke wilayah AS. Perintah ini menjadi pukulan bagi upaya pemerintahan Trump membentuk kembali kebijakan imigrasi AS.
Perintah yang diterbitkan hakim AS itu, seperti dilansir AFP, Selasa (6/5/2025), mengklarifikasi pembatasan yang diberlakukan oleh putusan pengadilan banding yang memungkinkan pemerintahan Trump menangguhkan sistem penerimaan pengungsi.
Perintah itu menyatakan sistem tersebut harus menerima orang-orang yang telah mendapatkan status pengungsi dengan rencana perjalanan ke AS.
Pemerintahan Trump berargumen dalam sidang pekan lalu bahwa mereka seharusnya hanya menerima 160 pengungsi yang dijadwalkan untuk tiba dalam waktu dua minggu setelah perintah eksekutif pada Januari lalu, yang menghentikan sistem tersebut.
Namun hakim distrik AS, Jamal Whitehead, menolak argumen itu pada Senin (5/5), dengan mengatakan bahwa "interpretasi pemerintah, secara halus, adalah 'tipu daya interpretatif' dari tingkat tertinggi".
Menurut hakim Whitehead dalam perintahnya, pemerintahan Trump telah "berhalusinasi naskah baru yang sama sekali tidak ada".
Hakim Whitehead awalnya memblokir perintah eksekutif Trump yang menangguhkan penerimaan pengungsi di AS, dengan memutuskan pada Februari lalu bahwa perintah eksekutif itu kemungkinan telah melanggar Undang-undang Pengungsi tahun 1980. Namun putusannya dibatalkan oleh Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 sebulan kemudian.
"(Pengadilan Banding) Sirkuit ke-9 bermaksud memberlakukan pembatasan dua minggu -- yang akan mengurangi populasi yang dilindungi, dari sekitar 12.000 orang menjadi 160 orang -- maka hal itu akan dilakukan secara eksplisit," sebut hakim Whitehead dalam putusannya.
"Pengadilan ini tidak akan menerima penulisan ulang perintah pengadilan yang berorientasi pada hasil oleh pemerintah yang dengan jelas mengatakan apa yang dikatakannya," imbuhnya.
Gugatan hukum terhadap kebijakan Trump menangguhkan penerimaan pengungsi ini diajukan oleh sejumlah kelompok, seperti lembaga non-profit Yahudi HIAS, kelompok Kristen Church World Service, Lutheran Community Services Northwest, dan sejumlah individu.
Kelompok-kelompok itu mengatakan dalam gugatan mereka bahwa beberapa pengungsi yang akan berangkat ke AS, setelah menjual semua barang mereka di negara asal mereka, tiba-tiba terjebak dalam ketidakpastian oleh perintah Trump.
Program permukiman kembali menjadi salah satu dari sedikit jalur hukum menuju kewarganegaraan AS, dan didukung oleh mantan Presiden AS Joe Biden, yang memperluas kelayakan program itu agar mencakup orang-orang yang terdampak perubahan iklim.
Kebijakan pemerintahan Trump diwarnai kebencian terhadap imigran, dengan menggencarkan program deportasi, yang bahkan melibatkan penerbangan militer yang dipublikasikan secara luas untuk membawa orang-orang yang diborgol ke negara-negara di Amerika Latin.
Editor: redaktur