Kemenhut Tindak Tegas Pembalakan dan Perdagangan Satwa Liar

kemenhut-tindak-tegas-pembalakan-dan-perdagangan-satwa-liar . (net)

Tridinews.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak tegas Pembalakan liar hingga perdagangan satwa liar.  Selama periode Januari hingga April 2025 terdapat 10 kasus kejahatan yang ditangani.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Lukita Awang Nistyantara mengatakan 10 kasus yang ditangani sudah ditetapkan tersangkanya. Kini kasus-kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan.

"Itu yang ada di Sumatera Utara, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi, Gorontalo, dan ada 4 kasus di Maluku yang terdiri dari 7 perkara pembalakan liar dan 3 perkara peredaran ilegal tumbuhan satwa liar," kata Lukita dalam paparannya di agenda Penanganan dan Perkembangan Kasus Kejahatan Kehutanan di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

Disampaikan, selama periode Januari hingga April 2025, Kemenhut menerima 90 aduan kejahatan hutan, 10 kasus di antaranya merupakan kasus pidana yang sudah P21.

Selain itu, Kemenhut melakukan penegakan hukum menertibkan kawasan hutan pada hulu daerah aliran sungai. Mereka melakukan penyegelan kegiatan atau usaha tanpa izin di hutan.

"Ada 55 penyegelan kegiatan usaha di dalam hutan tanpa izin tersebut dan 6 dalam penyidikan, 49 dalam pengumpulan bahan keterangan. Kemudian juga pada selanjutnya ada 18 operasi pengamanan kawasan hutan dan peredaran hasil hutan," jelas Lukita.

Kemudian ada sembilan perambahan hutan yang tersebar di di Sumatera Selatan, tiga di Jawa Barat, Jawa Timur dan di Jawa Tengah. Imbasnya sekitar 74 ribu luas hutan diamankan dari kegiatan ilegal itu.

"Kemudian juga kita melakukan penindakan terhadap dua kasus illegal logging di Riau dan Sulawesi Utara. Kemudian juga dua pertambangan tanpa izin," ungkapnya.

"Ada lima kejahatan tumbuhan satwa liar yang dari situ terjadi di Sorong, Mimika, Sukabumi, Jakarta, Tangerang. Ada 152 satwa yang berhasil kita amankan. Ini mungkin sepintas terkait dengan jaringan perdagangan satwa liar di Indonesia seperti ini," sambung dia.

Dalam kasus perdagangan satwa liar ini ada 214 subjek yang masuk dalam jaringan. Kemudian 42 di antaranya telah dilakukan penegakan hukum dan 15 terverifikasi.

"Kurang lebih 2 minggu yang lalu, kasus penyelundupan TSL keluar negeri di Manado telah kita gagalkan, yaitu Dirjen Gakkum kehutanan saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap tersangka penyelundupan warga negara asing atas nama BQ karena dia juga keras telah memasukkan bagian-bagian tumbuhan satwa yang statusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan internasional yang masuk ke dalam wilayah NKRI," katanya.

"Dari tangan tersangka kita mengamankan ada 12 taring harimau, 20 kantong empedu, dan beberapa cula badak yang saat ini kita sedang melakukan uji DNA-nya," imbuh Lukita.

Editor: redaktur

Komentar