Kejati Jakarta Pastikan Tuntutan Mati Bagi Para Bandara

kejati-jakarta-pastikan-tuntutan-mati-bagi-para-bandara . (net)

Tridinews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menegaskan akan menindak tegas pengedar dan bandar narkoba di wilayah Jakarta Raya. Kejati DKI Jakarta tidak segan-segan untuk menuntut hukuman pidana mati kepada para bandar.

"Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar apa lagi produsen ini harus diberikan hukuman berat, jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," kata Kajati Jakarta Patris Yusrian Jaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Berdasarkan data yang ada, Patris menyebut di tahun 2025 ada 11 bandar narkoba yang dituntut hukuman mati. Tindakan tersebut dilakukan untuk membuat jera para pelaku.

"Di tahun 2024, ada 19 yang kita tuntut mati. Yang di 2025 sampai bulan April ini ada 11 kita tuntut mati. Pokoknya bandar saya matikan," ujarnya.

Patris mengatakan para pengguna menjadi korban peredaran narkoba yang nantinya harus direhabilitasi. Namun demikian, proses rehabilitasi harus dikaji kembali agar para pengguna tidak menganggap sepele hal tersebut.

"Namun kita juga haus menemukan satu pola yang tepat jangan sampai dengan adanya anggapan bahwa pemakai ini adalah korban, dan akan direhabilitasi apabila tertangkap, jangan sampai masyarakat menganggap menggunakan narkoba ini bukan hal yang berisiko," jelasnya.

Kejati Jakarta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan stakeholder terkait untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba. Di sisi lain, pihaknya juga melakukan penyuluhan untuk menekan kasus narkoba di Jakarta raya.

"Ini juga harus kita imbangi dengan penyuluhan bahayanya narkoba ini bagi kesehatan, dan bahaya narkoba ini bagi kelangsungan generasi muda kita," ujarnya.

Editor: redaktur

Komentar