Dua Mantan Dirjen Binapenta Kemenaker Dipanggil KPK

dua-mantan-dirjen-binapenta-kemenaker-dipanggil-kpk . (net)

Tridinews.com - Dua mantan Direktur Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

‎Kedua eks pejabat Kemnaker yang diperiksa sebagai saksi di itu yakni Dirjen Binapenta 2020-2023, Suhartono; dan Dirjen Binapenta 2024-2025, Haryanto.

‎‎"Menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5).

‎‎"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih KPK," sambungnya.

‎‎Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

‎‎Namun, Budi belum merinci materi yang akan didalami kepada 4 orang saksi yang akan diperiksa tersebut.

‎‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang saksi tersebut memenuhi panggilan KPK.

‎‎Mereka hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.28 WIB hingga 08.52 WIB.

‎‎Sebelumnya, Menaker Yassierli mengatakan ada dua pensiunan Kemnaker yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA).

‎‎Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎‎Menurutnya, penggeledahan di Kantor beberapa waktu lama terkait kasus yang sudah lama terjadi yakni 2020-2023. Beberapa pejabat yang terlibat pun sudah dipecat sejak awal tahun lalu.

‎‎"Kita copot ada sekian orang dari Februari sampai Maret (2025), soal nama adalah domain KPK. Kemudian disampaikan tersangka itu 2 orang pensiunan," ujarnya usai membuka Job Fair 2025 di Kantor Kemnaker, Kamis (22/5).

Editor: redaktur

Komentar