Tridinews.com - Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Tiga pelaku ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, kemarin.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan ketiga pelaku ini, antara lain TF (42), GW (38), dan RE (42).
"Penangkapan pertama dilakukan sekitar Jalan Soekarno Hatta, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Dari tangan TF dan GW, kami menyita satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas, ponsel, dan bukti percakapan di whatsapp," ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Kedua pelaku tadi mengaku sebagai kurir yang diperintahkan pelaku utama RE.
"Selanjutnya, penangkapan dilakukan di Jalan HMS Mintareja, Kelurahan Baros, Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Kami menggerebek kediaman RE dan menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika, semisal timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, pipet kaca pyrex, dan sejumlah barang lain," ujarnya.
Hendra menambahkan, hasil interogasi kepada RE, dia mengaku sabu yang disita dari kedua rekannya merupakan miliknya. Bahkan, RE mengaku sudah empat kali mendapat sabu dari seseorang bernama Abang (DPO) untuk diedarkan kembali.
RE juga mengakui mendapat keuntungan mencapai Rp 2,5 juta setiap 5 gram sabu yang berhasil dijual, serta ketiga pelaku ini mengaku mengkonsumsi sabu secara gratis sebagai bentuk imbalan.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Ketiganya dan barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan dan asal-usul narkotika yang diperoleh dari pelaku," katanya.
Editor: redaktur