Tridinews.com - Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran (TA) 2025, termasuk tambahan belanja pegawai yang diajukan pemerintah.
"Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 pasca-relaksasi sebesar Rp2,38 triliun," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dengan adanya persetujuan hasil rekonstruksi dan relaksasi untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan relaksasi efisiensi pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tersebut, pagu anggaran Kemenag 2025 berubah dari semula Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun.
Komisi VIII juga memberikan persetujuan atas usulan relaksasi efisiensi tahap II dan III yang diajukan Menteri Agama.
"Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan relaksasi efisiensi anggaran Kemenag RI tahun 2025 tahap II dan III dengan total sebesar Rp8,74 triliun," ujar Ansory.
Selain itu Komisi VIII juga menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp8,43 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru.
Menurut Ansory, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas layanan publik dan keberlangsungan program-program pendidikan keagamaan. "Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp11,1 triliun," kata Ansory.
Sementara itu Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan dinamika efisiensi anggaran 2025 terjadi akibat kebijakan nasional yang berlaku merata di seluruh kementerian dan lembaga.
Menurutnya, Kemenag tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik meski mengalami penyesuaian anggaran yang signifikan.
"Hal ini terjadi bukan hanya karena adanya dinamika akibat perubahan struktur kelembagaan di berbagai kementerian dan lembaga, tetapi juga karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku untuk seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kemenag," ujar Menag Nasaruddin Umar.
Menag menyampaikan meski mengalami efisiensi, sejumlah program prioritas tetap dijalankan dengan penyesuaian.
Program seperti pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), bantuan sosial Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), hingga penyelenggaraan ibadah haji tetap dipertahankan.
"Beberapa prioritas tematik nasional juga coba tetap dipertahankan, namun diiringi dengan penyesuaian volume seperti bantuan satuan pendidikan, kitab suci, rumah ibadah, organisasi keagamaan dan lainnya," kata Menag.
Menurut dia, relaksasi efisiensi yang diajukan tidak bisa dipandang sekadar sebagai penambahan anggaran, melainkan sebagai bentuk koreksi atas mekanisme fiskal agar tetap responsif terhadap realitas pelayanan langsung masyarakat.
"Relaksasi atas efisiensi ini harus dipandang bukan sebagai permintaan tambahan anggaran, melainkan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal agar tetap responsif terhadap karakteristik dan kebutuhan pelayanan di bidang pendidikan," ujar Menag.
Editor: redaktur