Kecewa dengan LMK soal royalti, Tompi keluar dari WAMI

kecewa-dengan-lmk-soal-royalti-tompi-keluar-dari-wami . (net)

Tridinews.com - Penyanyi Teuku Adifitrian atau Tompi keluar dari keanggotaan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Keputusan itu diambil sebagai bentuk kekecewaan dengan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pendistribusian royalti.

Ia mengatakan kekecewaan itu sudah dirasakan sejak dulu, bahkan saat berdiskusi dengan Glenn Fredly sebelum meninggal pada 2020.

"Per kemarin (11/8), saya sudah minta manajer saya untuk keluar keanggotaan dari WAMI," kata Tompi lewat unggahan di Instagram, Selasa (12/8).

"Dulu sama Glenn saya beberapa kali diskusi tentang LMK ngutip dan ngebagi royalti dari konser. Belum pernah puas dan jelas dengan jawaban dari semua yang pernah saya tanyai," tuturnya.

"Jawaban yang enggak masuk akal sehat saya dan semakin ke sini kok semakin kisruh aja."

Sehingga, Tompi memutuskan keluar WAMI. Tak hanya itu, ia juga membebaskan setiap penyanyi untuk membawakan lagu-lagunya tanpa khawatir mengenai royalti.

"Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di semua panggung-panggung pertunjukan, konser, kafe. Mainkan saja saya enggak akan mengutip apa pun sampai pengumuman selanjutnya," Tompi menegaskan.

Pengelolaan royalti musik menjadi isu yang sudah kerap diperbincangkan bertahun-tahun di Indonesia, terutama royalti dari acara atau pemutaran karya dalam kesempatan komersil.

Royalti yang merupakan hal ekonomi atas sebuah karya yang dimiliki penciptanya mestinya dibayarkan oleh pengguna ke musisi melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).

Di Indonesia, ada terdapat beberapa LMK yang semuanya kemudian dihimpun dalam naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai dengan Pasal 12 PP Nomor 56 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Hak Cipta.

Kemudian pada Pasal 13 dan 14 PP Nomor 56 Tahun 2021, LMKN kemudian mengoordinasi dan mendistribusikan royalti yang sudah dihimpun tersebut kepada para LMK untuk kemudian dibagi ke para kreator.

Namun, sejumlah musisi menilai sistem distribusi royalti di Indonesia belum optimal dan memicu keraguan dari para pencipta lagu.

Situasi itu membuat beberapa musisi memutuskan membebaskan karyanya dibawakan oleh publik ataupun pengelola restoran/kafe seiring dengan kemelut royalti yang makin panjang di Indonesia.

Beberapa musisi tersebut seperti Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Thomas Ramdhan GIGI, serta Juicy Luicy.

Sementara itu, hingga saat ini UU Hak Cipta sedang diuji materiil di Mahkamah Konstitusi setelah kelompok dari para penyanyi atau VISI mengajukan gugatan ke MK. Di sisi lain, revisi dari UU Hak Cipta juga sedang dibahas di Komisi X DPR.

Editor: redaktur

Komentar