Mahfud MD Soroti Koramil Bandung Keluarkan Surat Izin Keramaian

mahfud-md-soroti-koramil-bandung-keluarkan-surat-izin-keramaian . (net)

Tridinews.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti sebuah surat izin keramaian yang ternyata dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik, Kodim 0618/Kota Bandung.

Melalui unggahan di akun media sosial X miliknya, Mahfud mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan TNI dalam mengeluarkan izin tersebut.

“Kalau surat izin dari Koramil di bawah ini benar adanya, tentu ini melanggar tupoksi. Masak izin pertunjukan Kuda Ronggeng diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugasnya polisi?” tulis Mahfud, Senin (3/11/2025).

Dalam surat yang ia unggah, Koramil Arcamanik memberikan izin untuk pertunjukan Kuda Renggong yang digelar pada 2 November 2025. Surat itu ditandatangani langsung oleh Danramil 1810/Arcamanik Kapten Cba Arie Sandy, lengkap dengan cap resmi berwarna ungu.

Unggahan Mahfud langsung ramai dibahas warganet — disukai lebih dari 350 akun dan menuai ratusan komentar yang mempertanyakan prosedur izin keramaian.

Menanggapi polemik tersebut, Kodam III/Siliwangi akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram @kodamsiliwangi.

Dalam pernyataannya, Kodam membenarkan bahwa surat izin itu asli dan memang dikeluarkan oleh Koramil Arcamanik. Namun, mereka menegaskan langkah itu tidak sesuai prosedur, karena Koramil tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin keramaian — tugas itu berada di tangan Kepolisian.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap Danramil dan anggota yang terlibat. Teguran keras telah diberikan, dan saat ini tengah diproses lebih lanjut,” tulis Kodam dalam klarifikasi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut batas kewenangan antara TNI dan Polri dalam urusan sipil, terutama terkait kegiatan masyarakat yang bersifat hiburan.


Editor: redaktur

Komentar