Tridinews.com - Wakil Wali Kota Bandung Erwin menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Pemeriksaan ini juga melibatkan delapan pejabat Pemkot Bandung lainnya.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan bahwa semua yang diperiksa masih berstatus saksi, dan belum sampai pada tahap pendampingan hukum. “Ini masih proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan,” ujar Iskandar di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).
Mengenai materi pemeriksaan, Iskandar mengaku pihaknya belum dapat membeberkannya karena masih didalami oleh aparat penegak hukum. “Dari beberapa yang sudah dipanggil, pertanyaannya seputar kewenangan dari dinas masing-masing,” jelasnya.
Meski ada isu terkait jual-beli jabatan, Iskandar menyebut hal itu masih dalam tahap pendalaman. “Sebaiknya biar pihak yang berwenang yang menjelaskan,” ujarnya.
Pejabat yang dipanggil terdiri dari kepala bagian, kepala bidang, hingga kepala OPD, sebanyak delapan orang. Iskandar menekankan seluruh ASN di Pemkot Bandung wajib mengikuti proses hukum yang berlaku, sesuai arahan Wali Kota Bandung M Farhan.
“Kami dari kalangan ASN harus mengikuti aturan yang berlaku. Siapa pun itu termasuk para kepala OPD, bawahannya, dan seluruh organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,” tambahnya.
Wakil Wali Kota Bandung dan 8 Pejabat Diperiksa Kejari
        . (net)