Gantikan Sahroni, Rusdi Masse Mappasessu jabat Wakil Ketua Komisi III

gantikan-sahroni-rusdi-masse-mappasessu-jabat-wakil-ketua-komisi-iii . (net)

Tridinews.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Rusdi Masse Mappasessu resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. 

Penetapan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Rusdi Masse dikenal luas karena perjalanan hidupnya yang inspiratif, berawal dari kehidupan sederhana hingga menjadi tokoh nasional.

Dalam kesempatan itu, Dasco menyampaikan keputusan pergantian posisi pimpinan komisi dari Ahmad Sahroni kepada Rusdi Masse.

"Oleh karena itu dalam rapat komisi III DPR RI hari ini saudara Haji Rusdi Masse Mappasessu akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan saudara Doktor Haji Ahmad Sahroni," kata Dasco.

 Dasco kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir dalam rapat.

Dengan kompak, para peserta rapat menyatakan setuju atas penetapan tersebut.

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota komisi III DPR RI apakah saudara haji Rusdi dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setuju?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Rusdi Masse kini resmi mengemban tugas baru sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Rusdi Masse sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI. 

Sementara Ahmad Sahroni kini bergeser menjadi anggota Komisi I DPR RI.

Hal itu tertuang dalam Surat Fraksi Partai NasDem bernomor F. NasDem.758/DPR-RI/VIII/2025 bertanggal 29 Agustus 2025, seperti dilihat Tridinews pada Jumat (29/8/2025).

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat, dan Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Sahroni.

Dikonfirmasi terpisah, Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengklaim, hal tersebut merupakan rotasi biasa di fraksi.

"Rotasi rutin, sesuatu yg biasa aja di NasDem," ujar Hermawi.

Editor: redaktur

Komentar