Tridinews.com - Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap ratusan tersangka pengedar narkotika dan obat keras terbatas dari Januari hingga pertengahan September 2025.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, sebanyak 191 tersangka dari ratusan kasus narkotika dan obat keras terbatas yang berhasil ditangkap.
"Dari Januari hingga pertengahan September, Polres Sukabumi mengungkap kurang lebih 150 kasus. Dimana dari 150 kasus itu, rinciannya 64 kasus terkait dengan sabu-sabu, 7 kasus terkait ganja, 79 kasus terkait dengan obat keras terbatas. Dari pengungkapan ini berhasil mengamankan kurang lebih 191 tersangka," kata Samian, Kamis (18/9/2025).
Samian menjelaskan, barang bukti yang diamanankan dari ratusan kasus ini diantaranya sabu-sabu kurang lebih 1,6 kilogram, kemudian ganja 4,5 kilogram dan obat keras terbatas sebanyak 116.363 butir.
"Dari estimasi barang bukti itu setidaknya kita bisa mencegah 132 ribu orang yang menggunakan barang-barang terlarang tersebut," ucap Samian.
Terhadap ratusan tersangka yang diamankan, terutama kepada pengedar narkotika itu ada yang diancam dengan ancaman hukuman mati.
"Pasal-pasal yang kita sangkakan terkait dengan peredaran narkotika itu pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati," urai Samian.
"Kemudian terkait dengan obat keras terbatas pasal yang disangkakan yaitu pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 UU RI nomor 17 tahuj 2023 tentang kesehatan dengan hukuman ancaman penjara paling lama 12 tahun," kata Samian.
Polres Sukabumi tangkap 191 pengedar narkoba, terancam hukum mati
