Tridinews.com - Diplomat tinggi Uni Eropa (UE), Kaja Kallas, mengumumkan rencana pihaknya untuk membatasi hubungan perdagangan dengan Israel buntut genosida di Gaza.
Langkah ini menjadi sinyal perubahan besar dalam kebijakan Eropa terhadap konflik Timur Tengah.
Dilansir laporan Politico, Uni Eropa rencananya dalam waktu dekat bakal mengenakan tarif pada barang impor Israel senilai sekitar 5,8 miliar euro.
Tarif itu diproyeksikan akan memukul 37 persen ekspor Israel ke Eropa yang pada 2024 mencapai 16 miliar euro.
Biaya tambahan dari tarif baru ini ditaksir mencapai 220 juta euro, menjadikannya tekanan ekonomi yang sangat signifikan, mengingat Uni Eropa adalah mitra dagang terbesar Israel.
Selain jalur dagang, Uni Eropa juga memutuskan untuk membekukan sebagian isi Perjanjian Asosiasi UE–Israel yang telah berlaku sejak tahun 2000.
Perjanjian ini sebelumnya memberi kemudahan akses bagi Israel dalam perdagangan barang dengan Eropa.
Tetapi, setelah penangguhan diberlakukan, hal tersebut akan mempersempit ruang ekspor Israel dan membatasi keuntungan dagang yang selama dua dekade terakhir menopang hubungan ekonomi kedua pihak.
Tak hanya itu, dukungan dana Uni Eropa sebesar 14 juta euro untuk berbagai proyek di Israel juga ditangguhkan.
Dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk proyek pembangunan infrastruktur dan kerjasama bilateral.
Namun, Eropa memastikan tetap mempertahankan pendanaan bagi tugu peringatan Holocaust Yad Vashem serta inisiatif pembangunan perdamaian lintas batas, sebagai bentuk pemisahan antara kepentingan kemanusiaan dan tekanan politik.
Lebih lanjut, Komisi Eropa juga mengajukan sanksi personal terhadap dua tokoh garis keras dalam kabinet Netanyahu: Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben Gvir, dan Menteri Keuangan, Bezalel Smotrich.
Keduanya akan dibatasi aksesnya ke wilayah Uni Eropa dan dilarang menggunakan aset atau fasilitas keuangan di negara-negara anggota.
Langkah ini dipandang sebagai tekanan politik langsung terhadap lingkaran dalam pemerintahan Netanyahu.
Uni Eropa tampar Netanyahu, keluarkan sanksi hingga batasi kerja sama
