Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, TPPU Rp4 Miliar Tak Terbukti

nikita-mirzani-divonis-4-tahun-penjara-tppu-rp4-miliar-tak-terbukti . (net)

Tridinews.com, Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim Khairul Saleh saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Hakim menambahkan, apabila denda tidak dibayar, maka Nikita akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut disangkakan kepada Nikita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sidang pembacaan putusan tersebut digelar sekitar pukul 12.40 WIB dan menjadi puncak dari proses hukum panjang yang menarik perhatian publik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap bos skincare, Reza Gladys (RGP). Dalam dakwaan jaksa, Nikita disebut meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” terkait produk kecantikan yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Uang hasil pemerasan itu disebut digunakan untuk membayar sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) milik Nikita. Aksi tersebut juga melibatkan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.

Dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, belum diketahui apakah pihak Nikita maupun JPU akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Editor: redaktur

Komentar