Harvey Moeis Segera Dieksekusi Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

harvey-moeis-segera-dieksekusi-jalani-hukuman-20-tahun-penjara . (net)

Tridinews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

“Segera, sesegera secepatnya. Ini sudah clear,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (28/10).

Anang menjelaskan, alasan eksekusi belum dilakukan karena pihak kejaksaan masih menunggu salinan resmi putusan lengkap dari pengadilan.

“Kami nunggu salinan resminya secara lengkap,” katanya.

Meski belum dieksekusi secara administratif, Anang menegaskan bahwa Harvey tetap dalam tahanan. Proses eksekusi nantinya akan dilakukan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Dia masih ditahan, enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung pada Juli 2025 menolak permohonan kasasi Harvey, sehingga putusan 20 tahun penjara tetap berlaku. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar (subsider delapan bulan kurungan) serta uang pengganti Rp420 miliar (subsider 10 tahun penjara).

Kasus ini juga menyeret nama Sandra Dewi, istri Harvey, yang sempat mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan asetnya. Namun, pada Senin (27/10), Sandra mencabut gugatan tersebut sehingga persidangan pun resmi dihentikan.

Dengan seluruh proses hukum telah tuntas, vonis Harvey Moeis kini siap dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.

Editor: redaktur

Komentar