Tridinews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, menanggapi santai laporan Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek renovasi gedung Bawaslu.
“Ya monggo saja (silakan), tapi yang jelas semua proses sudah dilakukan. Kali ini kok agak aneh, tapi sudahlah, kita tidak mempersoalkan keanehannya,” ujar Bagja di Jakarta, Selasa (28/10).
Bagja menjelaskan bahwa proyek renovasi gedung Bawaslu telah dijalankan sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran hukum. Ia juga menegaskan, laporan keuangan lembaganya telah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau laporannya pakai data BPK, padahal Bawaslu dapat WTP, ya aneh juga. Gimana bisa disebut ada pelanggaran?” katanya.
Meski mempertanyakan dasar laporan tersebut, Bagja menganggap langkah Gabdem merupakan bentuk pengawasan publik yang sah. Ia pun mengajak masyarakat untuk melihat kasus ini secara objektif.
“Itu bagian dari pengawasan publik, biar saja. Nanti kita lihat saja perkembangannya,” ucapnya.
Bagja juga menuturkan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan dari KPK.
“Enggak ada. Kok mengharapkan surat panggilan? Haha,” ujarnya sambil bercanda.
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, Gabdem melaporkan dugaan korupsi terkait proyek command center dan renovasi gedung A dan B Bawaslu RI, yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,14 miliar.
Menanggapi laporan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa KPK akan melakukan telaah awal terhadap informasi tersebut untuk memastikan validitas data serta unsur dugaan tindak pidana korupsi.
“KPK akan mempelajari dan menganalisis apakah dugaan itu masuk dalam kewenangan lembaga kami atau tidak,” ujar Budi.
Kini, publik menanti langkah KPK selanjutnya, sementara Rahmat Bagja tetap yakin bahwa Bawaslu telah menjalankan semua prosedur dengan transparan dan sesuai aturan.
Rahmat Bagja Tanggapi Santai Laporan Dugaan Korupsi ke KPK
        . (net)