Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menjadi gambaran nyata lemahnya sistem rekrutmen dan kaderisasi di partai politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan persoalan mendasar terletak pada tidak terintegrasinya proses rekrutmen dengan kaderisasi yang sehat. Kondisi ini, menurutnya, memicu berbagai persoalan serius dalam demokrasi elektoral.
“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Minggu.
KPK juga menyoroti dugaan penerimaan uang oleh Ardito Wijaya sebesar Rp5,25 miliar yang digunakan untuk melunasi pinjaman bank demi kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024. Budi menilai hal tersebut menunjukkan masih sangat tingginya biaya politik di Indonesia.
“Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa kasus Ardito Wijaya menguatkan salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola partai politik yang tengah dilakukan KPK. Salah satunya adalah tingginya kebutuhan dana parpol, baik untuk pemenangan pemilu, operasional rutin, hingga pembiayaan kegiatan internal seperti kongres atau musyawarah partai.
Hipotesis lain yang juga disorot KPK adalah lemahnya akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan partai politik. Kondisi tersebut dinilai membuka celah masuknya aliran dana tidak sah yang sulit terdeteksi.
“KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK menyampaikan bahwa kajian tata kelola partai politik tersebut masih dalam proses penyempurnaan. Hasil kajian nantinya akan diserahkan kepada para pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi secara sistemik.
Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Ardito Wijaya menerima total dana sebesar Rp5,75 miliar, dengan Rp5,25 miliar di antaranya digunakan untuk melunasi pinjaman bank guna membiayai kampanye Pilkada 2024.
KPK : Kasus Bupati Lampung Tengah Cerminkan Lemahnya Rekrutmen Parpol
. (net)