YouTuber Resbob Ditangkap Polda Jabar Terkait Ujaran Kebencian

youtuber-resbob-ditangkap-polda-jabar-terkait-ujaran-kebencian . (net, antara)

Tridinews.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap YouTuber Adimas Firdaus, yang lebih dikenal dengan nama Resbob, terkait konten di media sosial yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan Resbob diamankan di wilayah Jawa Timur dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Setelah itu, yang bersangkutan akan dibawa ke Bandung untuk proses penyidikan lanjutan oleh Polda Jawa Barat.

“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Hendra di Bandung, Senin.

Konten yang diunggah Resbob dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan awal berasal dari kelompok pendukung Persib dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Selain itu, Polda Jabar juga menerima pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, atas nama pelapor Deni Suwardi.

Hendra menegaskan, Resbob diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain terkait penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Editor: redaktur

Komentar