Tridinews.com - Anggota Komisi II DPRD Jabar dari Golkar, Ahmad Hidayat, mengapresiasi Polda Jabar yang berhasil meringkus Adimas Firdaus alias Resbob atas dugaan penghinaan suku Sunda di media sosial.
Resbob disangkakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, terkait penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan SARA.
Ahmad menekankan, Indonesia memiliki beragam suku, agama, ras, dan budaya, sehingga setiap warga wajib saling menghormati. “Negara kesatuan ini beranekaragam, maka harus saling menjaga kebersamaan dan kehormatan masing-masing suku,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Ia menambahkan, tindakan Resbob telah menyakiti hati masyarakat Sunda, namun menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. Ahmad pun mengimbau masyarakat bersabar dan bijak di media sosial, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum demi konten atau viral.
Resbob berhasil ditangkap Polda Jabar di Semarang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya kabur ke sejumlah daerah.
Ahmad Hidayat Apresiasi Penangkapan Resbob Kasus Hinaan Suku Sunda
. (net)