Inaya Wahid Tegaskan Pelapor Pandji Bukan Wadah Resmi NU

inaya-wahid-tegaskan-pelapor-pandji-bukan-wadah-resmi-nu . (net)

Tridinews.com – Polemik komika Pandji Pragiwaksono terus berlanjut setelah dua organisasi, Aliansi Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026). Laporan itu terkait materi stand up comedy Pandji dalam pertunjukan Mens Rea yang tayang di Netflix, di mana ia menyinggung pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan oleh pemerintah sebagai bentuk balas budi politik.

Namun, Sekretaris Lesbumi NU, Inaya Wahid, menegaskan bahwa Aliansi Muda NU yang melaporkan Pandji sama sekali tidak mewakili organisasi NU. "Yang pasti tuntutan itu tidak mewakili Nahdliyin. Dia tidak mewakili organisasi Nahdlatul Ulama," ujar Inaya dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (10/1/2026).

Putri bungsu Presiden ke-4 RI, Gus Dur, juga menegaskan bahwa Aliansi Muda NU bukan bagian dari NU. "Enggak ada Aliansi Muda NU di dalam NU sendiri. Jadi tidak jelas dia mewakili siapa," tambahnya.

Status Laporan dan Proses Penyidikan

Polda Metro Jaya telah merilis update terkait laporan ini. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa laporan tersebut dijerat dengan beberapa pasal dari KUHP baru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penistaan agama, serta Pasal 300, 301, 242, dan 243 KUHP.

"Hingga kini penyelidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor. Proses masih tahap awal penyelidikan," jelas Reonald.

Dalam laporan itu, pelapor berinisial RARW menghadirkan dua saksi, MI dan FF, yang rencananya akan diperiksa kemudian. Terlapor, Pandji Pragiwaksono, juga dijadwalkan menjalani klarifikasi di waktu yang akan ditentukan penyidik.

Analisis Bukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebutkan bahwa penyidik sedang menganalisis barang bukti yang diserahkan pelapor, berupa satu flashdisk rekaman dan satu screenshot dari materi stand up comedy Mens Rea. Analisis ini penting untuk menentukan apakah materi Pandji dianggap merugikan pihak tertentu.

Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada perkembangan lanjutan terkait pemanggilan terlapor maupun saksi tambahan.

Artikel ini menegaskan bahwa meski laporan telah masuk ke polisi, pihak NU resmi menegaskan pelapor tidak mewakili organisasi. Langkah selanjutnya tetap menunggu proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya.

Editor: redaktur

Komentar