KPK Ungkap Peran Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji 2023-2024

kpk-ungkap-peran-gus-yaqut-di-kasus-kuota-haji-2023-2024 . (net)

Tridinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan terhadap Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex, sejak Kamis (8/1/2026).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kuota tambahan haji diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi saat kunjungan Presiden Joko Widodo pada 2023. Dari tambahan 20.000 jemaah, aturan yang berlaku membagi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Gus Yaqut bersama stafnya membagi kuota secara rata, masing-masing 50 persen. “Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya,” kata Asep. Hasil penyidikan juga menemukan adanya dugaan aliran uang atau kickback terkait pembagian kuota yang tidak sesuai prosedur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kebijakan diskresi Kementerian Agama ini merugikan negara dan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya mendapat slot tambahan pada 2024. “Berdasarkan gelar perkara dan kecukupan alat bukti, KPK memastikan kedua orang tersebut harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Hingga kini, KPK terus mendalami bukti dan konstruksi perkara terkait pembagian kuota haji, yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan diskresi pejabat tinggi negara yang memengaruhi keberangkatan ribuan jemaah haji reguler.

Editor: redaktur

Komentar