Tridinews.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, meminta pemerintah memberikan jaminan hukum kepada masyarakat yang bersedia membantu menangani tumpukan kayu gelondongan di sungai pascabencana Sumatera.
Permintaan itu disampaikan Dasco dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026), saat membahas percepatan pemulihan pascabencana.
Ancaman Kayu di Bendungan
Dalam rapat tersebut, Anggota Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI, TA Khalid, menyoroti beratnya persoalan lingkungan akibat lumpur dan material sisa banjir. Ia menilai pembersihan harus dilakukan secara simultan, bukan parsial, agar lumpur tidak kembali turun ke desa lain saat hujan.
Selain itu, Khalid mengungkap adanya tumpukan kayu seluas sekitar lima hektare dengan kedalaman satu hingga dua meter di Bendungan Keureuto. Tumpukan kayu tersebut terus bergerak akibat hujan dan dikhawatirkan dapat menghantam pintu bendungan, yang berpotensi memicu banjir lebih besar.
Perlu Payung Hukum
Sebagai solusi, lahan HGU milik PT Satya Agung disebut telah disiapkan untuk menampung kayu-kayu tersebut. Namun, pihak perusahaan meminta adanya jaminan hukum agar tidak tersangkut persoalan di kemudian hari.
Menurut Dasco, banyak warga ingin membantu memindahkan kayu dari sungai demi mencegah kerusakan bendungan, tetapi khawatir justru dianggap menampung kayu ilegal atau hasil pencurian.
“Kalau ada orang mau membantu, menyediakan lahannya, lalu kemudian kita taruh kayu supaya tidak menjebol bendungan, dia bantu tapi takut,” ujar Dasco.
Ia pun meminta agar ada keputusan resmi dan payung hukum yang jelas. Dasco menyatakan Ketua Satgas Pemerintah dan Ketua Satgas DPR siap menandatangani jaminan tersebut agar pemilik lahan maupun warga yang membantu tidak terkena masalah hukum.
Langkah ini diharapkan bisa mempercepat penanganan material kayu di sungai sekaligus mencegah risiko banjir susulan di wilayah terdampak.
Dasco Minta Jaminan Hukum untuk Warga Tangani Kayu
. (net)