Tridinews.com - Bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut di Tol Krapyak, Jawa Tengah, hingga menewaskan 16 orang, diketahui beroperasi secara ilegal sejak 2022. Hal itu diungkap jajaran Polrestabes Semarang dalam rilis kasus, Rabu (18/2/2026).
Kapolrestabes Semarang M Syahduddi menyampaikan bahwa bus dengan rute Bogor–Yogyakarta tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan (KPS), tetapi tetap diizinkan beroperasi oleh pihak perusahaan.
“Rute Bogor-Jogja beroperasi sejak tahun 2022, namun sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek,” ujar Syahduddi.
Atas temuan tersebut, Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyebab Kecelakaan: Human Error
Selain persoalan izin trayek, polisi juga mengungkap adanya unsur kelalaian dalam operasional perusahaan. Berdasarkan hasil penyidikan Satuan Lalu Lintas, kecelakaan disebabkan human error.
Salah satu sorotan adalah proses perekrutan sopir yang dinilai tidak sesuai prosedur. Tersangka disebut tidak membuat standar operasional prosedur (SOP), termasuk dalam pengecekan keabsahan SIM pengemudi.
Padahal, untuk memiliki SIM B1 Umum, seorang pengemudi wajib terlebih dahulu memiliki SIM A dan melalui proses verifikasi resmi.
Imbauan Jelang Mudik
Menjelang arus mudik Idul Fitri, polisi mengingatkan para pemilik dan pengusaha transportasi agar benar-benar mematuhi regulasi, SOP, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kecelakaan yang terjadi pada Desember 2025 itu menjadi pengingat penting agar keselamatan penumpang menjadi prioritas utama, sehingga insiden dengan korban jiwa dalam jumlah besar tidak kembali terulang.
Bus Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Ilegal Sejak 2022
. (net)