Tridinews.com - Penyidik dari Polrestabes Semarang menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah.
Tersangka tersebut adalah Ahmad Warsito (AW), Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi. Penetapan diumumkan Kapolrestabes Semarang M Syahduddi dalam rilis kasus, Rabu (18/2/2026).
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan saudara AW sebagai direktur utama atau pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka,” ujar Syahduddi.
Alasan Penetapan Tersangka
Polisi mengungkap beberapa alasan penetapan AW sebagai tersangka, antara lain:
Tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan.
Mengetahui bus tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS), namun tetap mengizinkan beroperasi.
Tetap mengoperasikan bus meski telah mendapat laporan dari staf atau kepala operasional terkait ketiadaan izin.
Rute Bogor–Yogyakarta disebut telah beroperasi sejak 2022 tanpa izin trayek resmi. Hingga kini, polisi tidak menemukan dokumen pengurusan izin tersebut.
“Sejak 2022 dinyatakan beroperasi secara ilegal,” kata Syahduddi.
Imbauan Jelang Mudik
Polisi mengimbau para pemilik dan pengusaha transportasi untuk menjamin keselamatan penumpang, terlebih menjelang momen mudik Idul Fitri yang diperkirakan meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum.
Aparat juga menegaskan komitmen untuk menegakkan regulasi dan SOP demi mencegah kecelakaan serupa terulang kembali.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha transportasi untuk mematuhi aturan perizinan dan standar keselamatan demi melindungi penumpang.
Dirut Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Cahaya Trans
. (net)