DPR Minta Juknis Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Segera Disusun

dpr-minta-juknis-larangan-medsos-anak-di-bawah-16-tahun-segera-disusun . (net)

Tridinews.com - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta pemerintah segera menyiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) setelah diterbitkannya aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Menurutnya, kehadiran juklak dan juknis sangat penting agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara jelas di lapangan dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Setelah aturan diterbitkan, pemerintah harus segera menyiapkan juklak dan juknis agar implementasinya jelas dan tidak menimbulkan kebingungan,” kata Oleh di Jakarta, Selasa.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang telah menerbitkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Oleh menilai kebijakan tersebut sejalan dengan aspirasi yang selama ini ia suarakan terkait pentingnya menjaga anak-anak dari berbagai dampak negatif penggunaan internet dan media sosial.

“Selama ini saya juga telah menyuarakan hal tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital,” ujarnya.

Menurutnya, anak-anak di bawah usia 16 tahun seharusnya lebih difokuskan pada kegiatan belajar serta pengembangan diri, tanpa terganggu oleh berbagai distraksi dari media sosial.

“Anak di bawah usia 16 tahun harus fokus belajar dan mengembangkan kemampuan mereka. Jangan sampai proses pendidikan dan tumbuh kembang mereka terganggu oleh penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia,” kata dia.

Selain menyiapkan aturan teknis, Oleh juga mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dipahami dengan baik oleh berbagai pihak.

Ia menilai sosialisasi harus melibatkan orang tua, sekolah, penyelenggara platform digital, hingga berbagai lembaga terkait agar implementasi kebijakan berjalan efektif.

“Sosialisasi harus dilakukan secara masif. Komdigi perlu menggandeng berbagai instansi, termasuk kementerian terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat agar aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan secara efektif,” kata Oleh.

Dengan langkah tersebut, ia berharap perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih optimal sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda di Indonesia.

Editor: redaktur

Komentar