Tridinews.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan di Jakarta, Rabu, menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan ketentuan hukum karena didukung minimal dua alat bukti yang sah.
“Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan,” kata Sulistyo dalam sidang tersebut.
Hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka Yaqut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Selain itu, ia menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil dari penetapan tersangka.
“Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti yang sah. Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan pihak Yaqut karena dinilai tidak relevan sebagai dasar hukum, termasuk kumpulan artikel berita media yang hanya bersifat informasi.
“Menimbang, bahwa bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b, yaitu kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan,” tutur Sulistyo.
Selain itu, hakim juga tidak mempertimbangkan sejumlah putusan praperadilan dari pengadilan negeri lain yang diajukan pemohon karena belum menjadi yurisprudensi maupun kaidah hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Menimbang, bahwa bukti P-18, P-19, P-20, P-21, yaitu putusan pengadilan negeri lainnya mengenai putusan praperadilan, namun putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka dikesampingkan,” ungkapnya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo.
Hakim juga menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.
Hakim Tolak Praperadilan Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
. (net)