Tridinews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR RI setelah tuntutan pidana mati terhadap anak buah kapal Sea Dragon, Fandi Ramadhan, menuai polemik.
Permohonan maaf itu disampaikan Arfian dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu. Ia hadir bersama pimpinan Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan penjelasan mengenai konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” kata Arfian.
Akui kesalahan dan terima sanksi
Arfian mengakui telah melakukan kesalahan dalam penanganan perkara tersebut. Ia juga menyebut telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Menurutnya, sanksi tersebut akan menjadi bahan evaluasi agar ke depan dirinya dapat bekerja lebih hati-hati dalam menangani perkara.
“Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Ini akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” ujarnya.
DPR soroti tuntutan hukuman mati
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penerapan hukum dalam kasus tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, sejumlah tersangka dalam perkara itu memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda-beda.
Ia menegaskan bahwa politik hukum Indonesia saat ini menerapkan hukuman mati secara sangat selektif, terutama bagi pelaku utama atau pihak yang paling bertanggung jawab.
“Tuntutan terhadap yang layer ke sekian, Fandi ini adalah hukuman mati. Rakyat mempertanyakan bagaimana implementasi hukum kasus itu. Kadar kesalahannya berbeda jauh, kok tuntutannya sama?” kata Habiburokhman.
DPR terima permohonan maaf
Meski demikian, Habiburokhman menyatakan pihaknya menerima permohonan maaf dari Arfian. Ia berharap jaksa yang masih tergolong muda tersebut dapat belajar dari kesalahan yang terjadi.
“Kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Habiburokhman juga sempat meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa JPU di Kejari Batam agar lebih berhati-hati saat menyampaikan pernyataan di ruang publik, setelah muncul tudingan bahwa DPR melakukan intervensi terhadap perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Mati ABK Sea Dragon Minta Maaf ke Komisi III DPR
. (net)