Tridinews.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Putusan ini membuat status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak sah dan gugur.
Hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Indra dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan Indra sebagai tersangka. Selain itu, Indra juga belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status tersebut diberikan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Proyek tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp120 miliar, dengan dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah akibat praktik mark up harga.
Sebelumnya, KPK menetapkan Indra sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Namun, hingga proses praperadilan berlangsung, Indra belum ditahan karena penyidik masih melengkapi dokumen terkait perhitungan kerugian negara.
Putusan praperadilan ini menjadi pukulan bagi KPK dalam penanganan perkara tersebut, sekaligus membuka peluang bagi proses hukum lanjutan apabila lembaga antirasuah itu kembali mengumpulkan bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Indra Iskandar Gugur
. (net)