YouTuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara Kasus Hina Sunda

youtuber-resbob-dituntut-25-tahun-penjara-kasus-hina-sunda . (net)

Tridinews.com - Seorang kreator konten YouTube, Resbob, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan penghinaan terhadap suku Sunda. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

Jaksa, Sukanda, menyatakan bahwa Resbob terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang terkait penghinaan terhadap kelompok masyarakat.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Sukanda dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman, serta menetapkan Resbob tetap berada dalam tahanan.

Perbuatan Resbob dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan Suku Sunda. Hal ini menjadi faktor yang memberatkan dalam tuntutan.

Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta fakta bahwa Resbob belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan pentingnya menjaga etika serta menghormati keberagaman budaya dalam konten digital, terutama di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

Editor: redaktur

Komentar