Tridinews.com - Seorang narapidana kasus korupsi, Supriadi, menjadi sorotan setelah videonya viral saat berada di luar tahanan dan terlihat santai di sebuah kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Supriadi diketahui merupakan mantan Kepala KSOP Kolaka yang divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi perizinan tambang nikel dengan kerugian negara mencapai Rp233 miliar. Ia tertangkap kamera berada di sebuah coffee shop di kawasan Jalan Abunawas tanpa pengawasan ketat.
Pihak Rutan Kelas II A Kendari menjelaskan bahwa saat itu Supriadi memang keluar untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Setelah sidang, ia sempat singgah di masjid untuk salat sebelum kemudian berada di kafe yang lokasinya tidak jauh dari sana.
Pelaksana Harian Kepala Rutan, La Ode Mustakim, menyebut aktivitas tersebut terjadi dalam rangkaian perjalanan setelah sidang. Namun, momen Supriadi berada di ruang publik tanpa pengawalan ketat memicu kritik dari masyarakat.
Dalam video yang beredar, Supriadi juga terlihat bersama seorang anggota KSOP Kelas IIA Kendari. Kepala KSOP Kendari, Capt Rahman, menjelaskan bahwa pertemuan itu tidak direncanakan.
Menurutnya, anggota KSOP tersebut kebetulan bertemu Supriadi saat salat di masjid pada waktu istirahat. Setelah itu, mereka hanya bertegur sapa karena sudah saling mengenal, dan bukan dalam rangka pengawalan resmi.
Ia juga menegaskan bahwa KSOP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan narapidana, sehingga keberadaan anggotanya di lokasi tersebut bukan bagian dari tugas resmi.
Diketahui, kasus yang menjerat Supriadi bermula dari penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan Surat Izin Berlayar untuk kapal pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia. Ia menerima suap sebesar Rp100 juta untuk setiap izin yang dikeluarkan.
Atas perbuatannya, Supriadi dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp600 juta. Saat ini, ia tengah mengajukan PK, yang proses persidangannya masih berlangsung.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap narapidana, terutama dalam kasus korupsi besar, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terkait penegakan hukum.
Napi Korupsi Rp233 M Viral Nongkrong di Kafe Kendari
. (net)