4 Polisi Terancam Dipecat Usai Tewasnya Bripda Natanael

4-polisi-terancam-dipecat-usai-tewasnya-bripda-natanael Bripda Arawna Sihombing, tersangka penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit. (net)

Tridinews.com - Kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit (20) di Batam berbuntut panjang. Empat anggota polisi berpangkat Bripda kini terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keempatnya, yakni Bripda AS, Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP, merupakan anggota Dit Samapta Polda Kepulauan Riau. Saat ini mereka telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Kapolda Kepri, Asep Safrudin, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kasus ini tanpa pandang bulu. Ia memastikan proses hukum dan etik akan berjalan maksimal sesuai arahan Kapolri.

Selain proses etik, kasus ini juga masuk ranah pidana. Salah satu terduga pelaku, Bripda AS, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ia dijerat pasal penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa sidang etik terhadap para terduga pelanggar sedang dipersiapkan dan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Berdasarkan keterangan Eddwi Kurniyanto selaku Kabid Propam, peristiwa bermula saat korban dan rekannya dipanggil oleh seniornya karena diduga tidak menjalankan tugas rutin. Di dalam kamar asrama, terjadi penganiayaan yang berujung fatal.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara satu korban lain, Bripda AP, selamat dan kini menjadi saksi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kekerasan di internal kepolisian. Proses hukum yang transparan dan tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Editor: redaktur

Komentar