Tridinews.com - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menilai pelaporan terhadap dua akademisi, Feri Amsari dan Ubedillah Badrun, berpotensi sarat muatan politik. Ia bahkan mencurigai adanya skenario tertentu yang bertujuan memojokkan pemerintahan Prabowo Subianto agar terlihat antikritik.
Dalam keterangannya, Pigai mengaku menangkap kesan bahwa pelaporan antarwarga negara ini bisa menjadi upaya “menurunkan citra” pemerintah di mata publik, seolah-olah tidak terbuka terhadap kritik.
Padahal, menurutnya, kondisi demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia saat ini justru sedang berada dalam fase yang baik dan berkembang.
Pigai menegaskan, kritik terhadap kebijakan publik, seperti yang disampaikan Feri Amsari terkait swasembada pangan maupun Ubedillah Badrun soal kepemimpinan nasional, merupakan bagian dari hak asasi warga negara yang dijamin konstitusi.
Ia menilai, opini semacam itu tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana. Kritik, kata dia, mestinya dijawab dengan data dan argumentasi, bukan dengan laporan hukum.
“Pendapat publik adalah hak. Itu tidak bisa dipidana, kecuali mengandung unsur penghasutan, makar, atau serangan terhadap suku, ras, dan agama,” tegasnya.
Pigai juga menyarankan agar kedua akademisi tersebut tidak perlu menanggapi laporan yang dilayangkan kepada mereka, karena hal tersebut dinilai tidak substansial dalam konteks kebebasan berpendapat.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima dua laporan terkait dugaan penyebaran hoaks yang menyeret nama Feri Amsari. Laporan tersebut masuk pada 16 dan 17 April 2026 dari dua pelapor berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai prosedur, dengan memastikan terpenuhinya unsur pidana melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Selain Feri, Ubedillah Badrun juga dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai “beban bangsa”. Laporan tersebut telah terdaftar sejak 13 April 2026.
Kasus ini bermula dari sejumlah pernyataan publik yang menuai pro dan kontra. Feri Amsari sebelumnya mengkritik klaim swasembada pangan pemerintah, sementara Ubedillah menilai kondisi pemerintahan saat ini mengalami berbagai persoalan, mulai dari ekonomi hingga demokrasi.
Di sisi lain, sejumlah pihak juga membantah kritik tersebut. Pengamat pertanian, Hasil Sembiring, menilai pernyataan Feri tidak didukung data ilmiah dan justru berpotensi menyesatkan publik.
Meski begitu, Pigai mengingatkan bahwa dalam perspektif HAM, masyarakat adalah pemegang hak (rights holder), sementara pemerintah berkewajiban menjawab kritik sebagai bentuk kontrol sosial.
Ia pun mengajak semua pihak menjaga ruang diskusi publik tetap sehat, tanpa harus menjadikan kritik sebagai perkara hukum.
Menurutnya, kedewasaan demokrasi justru diuji dari bagaimana negara dan masyarakat merespons perbedaan pendapat secara terbuka dan rasional.
Pigai Soroti Laporan Feri Amsari, Singgung Skenario Politik
. (net)