Duo Bos Sritex Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Hari Ini

duo-bos-sritex-jalani-sidang-vonis-kasus-korupsi-hari-ini . (net)

Tridinews.com - Duo petinggi PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dijadwalkan menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi hari ini, Rabu (6/5), di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sidang putusan tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (5/5), namun harus ditunda karena majelis hakim belum selesai menyusun amar putusan.

Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyampaikan permintaan maaf atas penundaan tersebut saat membuka persidangan.

“Sidang ditunda karena putusan belum siap dibacakan. Kami mohon maaf ya Saudara Terdakwa. Pak Jaksa juga kami mohon maaf,” kata Hakim Rommel di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/5).

Rommel menjelaskan, penundaan juga dipengaruhi adanya pergantian hakim anggota karena salah satu hakim mengikuti ujian seleksi calon hakim agung di Jakarta.

Untuk memberi waktu kepada majelis hakim mempersiapkan putusan secara matang, sidang akhirnya dijadwalkan ulang pada Rabu (6/5) pukul 11.00 WIB.

“Untuk memberikan kesempatan kepada majelis untuk mempersiapkan putusan maka sidang ditunda untuk dilaksanakan pada Hari Rabu, 6 Mei 2026 pukul 11.00 WIB,” ujarnya.

Saat pengumuman penundaan disampaikan, sejumlah eks karyawan Sritex yang hadir di ruang sidang langsung mengeluhkan keputusan tersebut karena harus kembali menunggu hasil putusan.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Hotman Paris Hutapea, mengaku memahami alasan majelis hakim menunda sidang.

“Karena apalagi kan satu anggotanya ada dites hakim agung di Jakarta ya, kita bisa maklum,” ujar Hotman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun.

Jaksa Fajar Santoso menyebut keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sepuluh terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah.

“Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,35 triliun,” kata Jaksa Fajar saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12/2025).

Kerugian tersebut disebut berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dari sejumlah bank pembangunan daerah.

Temuan itu berdasarkan laporan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor: redaktur

Komentar