Tridinews.com - Mantan Menko Polhukam sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengungkap Presiden Prabowo Subianto memilih agar proses pemilihan Kapolri tetap dilakukan melalui persetujuan DPR.
Hal itu disampaikan Mahfud setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5).
Dalam laporan tersebut, komisi turut memberikan rekomendasi mengenai kedudukan Polri, termasuk mekanisme pemilihan Kapolri ke depan.
Mahfud menjelaskan, ada dua pandangan yang berkembang di internal komisi. Opsi pertama adalah Kapolri tetap dipilih melalui persetujuan DPR sebagai bentuk check and balances, sementara opsi kedua memberikan hak prerogatif penuh kepada presiden untuk memilih langsung.
Menurut Mahfud, dua opsi itu akhirnya diserahkan kepada Presiden Prabowo untuk diputuskan.
“Tapi ketika menyangkut soal ketika presiden akan mengangkat Kapolri apakah lewat dengan persetujuan DPR atau langsung presiden, ini diskusi lagi. Akhirnya disepakati kami mengusulkan dua alternatif itu dan menyerahkan kepada presiden,” kata Mahfud dalam tayangan Podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (5/5).
Prabowo, lanjut Mahfud, memilih agar mekanisme tetap melalui DPR agar ada proses pengawasan publik dan keseimbangan kekuasaan.
“Ya sudah kalau pilihannya sama seimbang, saya kayaknya lebih setuju tetap oleh DPR,” ujar Mahfud menirukan pernyataan Prabowo.
Namun demikian, Mahfud menegaskan ada catatan penting jika pemilihan Kapolri tetap melalui DPR, yakni harus meminimalkan praktik transaksi politik.
Ia mengungkapkan, Komisi Reformasi menerima banyak masukan bahwa proses politik di DPR sering membuat Kapolri memiliki banyak “majikan”, mulai dari presiden, partai politik hingga DPR sendiri.
“Biasanya kalau pemilihan ini ada transaksi politik. Parpolnya bergerak, DPR-nya bergerak, calon-calonnya bergerak. Itu nanti diminimalisir saja,” ujarnya.
Menurut Mahfud, hal itu perlu dijaga agar fungsi check and balances tetap berjalan tanpa mengorbankan independensi institusi Polri.
Selain soal pemilihan Kapolri, Komisi Reformasi juga merekomendasikan penataan jalur karier atau career path anggota Polri agar lebih ketat dan terukur.
Mahfud mengatakan, sistem ini dibuat untuk menghapus praktik “katrol-katrolan” atau promosi jabatan yang terlalu cepat tanpa proses yang wajar.
Dalam skema tersebut, seorang anggota Polri harus melewati jenjang karier yang jelas mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga posisi bintang tiga sebelum layak menjadi calon Kapolri.
Dengan sistem itu, calon Kapolri diperkirakan baru akan memenuhi syarat saat mendekati masa pensiun, sehingga masa jabatan Kapolri secara alami hanya berkisar dua hingga tiga tahun.
“Enggak perlu ada pembatasan Kapolri harus sekian tahun. Dibuat career path saja. Jadi orang berlomba secara fair sampai akhirnya dipilih satu oleh presiden,” kata Mahfud.
Ia menegaskan reformasi tersebut bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan untuk memperbaiki sistem dan mekanisme di tubuh Polri secara menyeluruh.
Mahfud: Prabowo Setuju Kapolri Tetap Dipilih Lewat DPR
. (net)