Pengemudi Pajero Tabrak Lari di Jaktim Jadi Tersangka, Tak Ditahan

pengemudi-pajero-tabrak-lari-di-jaktim-jadi-tersangka-tak-ditahan . (net)

Tridinews.com - Polisi menetapkan pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) sebagai tersangka setelah terlibat kasus tabrak lari terhadap Alimin, seorang pedagang buah gerobak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Meski telah berstatus tersangka, LPR tidak ditahan oleh penyidik. Polisi menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik serta adanya jaminan dari pihak keluarga.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan tersangka dinilai kooperatif dan diyakini tidak akan melarikan diri.

“Tersangka tidak ditahan,” kata AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/5).

Menurut Ojo, keluarga tersangka telah memberikan jaminan bahwa LPR akan tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Selain itu, penyidik menilai tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.

“Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penahanan dalam perkara pidana hanya dapat dilakukan jika ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara atau lebih, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, LPR dijerat dengan Pasal 311 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Khusus Pasal 312, pelaku yang terlibat kecelakaan lalu lintas namun sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melapor ke polisi dapat dipidana maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp75 juta.

Dari hasil pemeriksaan, LPR mengaku kabur setelah menabrak korban karena panik dan takut menjadi sasaran amukan warga sekitar.

“Alasan lari takut dimassa. Kaget pastinya,” kata Ojo.

Pelaku diketahui diamankan polisi di rumahnya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Peristiwa tabrak lari itu sendiri terjadi pada Sabtu (2/5) siang. Saat itu, Alimin sedang menarik gerobak buah sambil menyeberang jalan ketika tiba-tiba ditabrak mobil Pajero.

Bukannya berhenti untuk menolong korban, pengemudi justru langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.


Editor: redaktur

Komentar